Lampiran: PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi
manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah
memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam
menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari
negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi
Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk
wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas
jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi; - Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan
hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi melalui media massa; - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak
kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta
tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun; - Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik
wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi
syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang
berkaitan dengan kepentingan penugasannya; - Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang
telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan
identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan
diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,
disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh; - Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili
oleh penanggungjawabnya; - Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi
sumber informasi; - Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk
membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang
berlaku.
Jakarta, 25 April 2008