STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Lampiran: PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi
manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah
memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam
menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari
negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi
Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk
    wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas
    jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan
    hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik
    meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
    menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak
    kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta
    tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik
    wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi
    syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang
    berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang
    telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan
    identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan
    diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,
    disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili
    oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
    penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
    dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi
    sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk
    membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang
    berlaku.

Jakarta, 25 April 2008