Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan salah satu Provinsi di bagian Timur yang berbatasan langsung dengan Republic Demokratic Timor Leste (RDTL). Secara langsung dengan Perairan Alor serta antara daratan pada Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Malaka dan Belu.
Enam Kabupaten ini, telah menjadi agenda utama Pemerintah Pusat untuk mentransformasikan perubahan demi peningkatan pembangunan dipelbagai bidang untuk pemerataan secara adil untuk kemakmuran masyarakat banyak, yang berkelanjutan secara rasional kepada Daerah di Perbatasan antar Negara. Transformasi ini, pada aspek (bidang-bidang), serta : Infrastuktur jalan, Pendidikan, Ekonomi Kreatif Kerakyatan, Kebudayaan, Hankam, dan lain sebagainya.
Dalam mengukur peningkatan pembangunan itu, telah dikucurkan anggaran triliunan rupiah pada cakupan seluruh kepulauan di Flobamora. Artinya, : pemerataan telah nyata, fakta ini, telah menyatakan bahwa Daerah-Daerah Perbatasan telah meningkat signifikan.
Baca juga : Tim PHP2D lakukan Valentine di Batas Negeri
Di era kepemimpinan Presiden H.Ir. Joko Widodo, wajah Kabupen-kabupaten makin tampak dengan kasat mata. Menanggapi demikian, Presiden Jokowi merupakan sosok pemimpin sederhana, merakyat, pemimpin hebat idaman kebanggaan Rakyat Indonesia. Beliau telah perubahan secara totalitas, yang telah dibangun dari hulur ke hilir, desa ke desa hingga Kota/Kabupaten.
Di wilayah administratif Nusa Tenggara Timur, telah dijadikan sasaran demi memajukan keberhasilan di mata luar negeri. Sehingga tertampak bahwa, pesatnya perubahan tentang sistem Demokrasi sesungguhnya, yakni, “Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat”.
Beberapa dekade terakhir, kita telah menyimak, mendengar dan membaca pada informasi pemberitaan yang dimuat diberbagai media, terkait pemerataan pembangunan. Meski demikian, dengan mengindahkan Aspek Krusial ini, tercapainya keadilan tertuang dalam sila ke-5 Pancasila, berbunyi, ” Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”, sebagai warisan yang perlu ditindaklanjuti secara maksimal demi Pembangunan bagi masyarakat seutuhnya.
Baca juga : Jejak Alam Susah Di Tebak, Salah Siapa?
Di samping wujud nyata yang bersinergi itu, bertujuan untuk pemerataan dari Sabang hingga Merauke. Misi ini, sebagai upaya kontribusi nyata, mengurangi kesenjangan sosial antar semua Warga Negara Indonesia. Pekerjaan utama, adalah memelihara, menjaga dan melestarikan fisik yang ada, bagian dari tanggung jawab bersama.
Pembangunan daerah berorientasi dari keluhan masyarakat, dari kondisi itulah telah adanya komunikasi intens sehingga hadirnya Kunjungan Kerja untuk menerima Fed back (Umpan balik). Hasil diskusi langsung sehingga Pemerintah Pusat membangun banyak di berbagai bidang, seperti halnya, pada pertanian dibangun Bendungan Rotiklot, Temef, Raknamo dan Bendungan lain, yang dalam proses Planning.
Selain itu, untuk menjaga keutuhan Wilayah Perbatasan di bangun PLBN Motamasin-Malaka, PLBN Motaian- Belu, PLBN Wini-TTU dan satu PLBN di Kupang – Distrik Oecusse Timor Leste.
Selain pembangunan berbeda juga, dibukanya Ruas Infrastuktur Jalan Perbatasan dari Kuta Kupang – TTS, TTU, Malaka hingga Kabupaten Belu. Mengingat kemajuan di daerah Perbatasan, merupakan satu prioritas dan tujuan Bangsa Indonesia untuk kesejahteraan Masyarakat, dalam UU No. 20 tahun 2000, tentang, Program Pembangunan Nasional dalam bentuk Program Prioritas. Program prioritas Pembangunan Daerah Perbatasan, bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesejatraan masyarakat serta memantapkan keamanan dan ketertiban di daerah Perbatasan dengan Negara lain.
Baca juga : Duta Baca Indonesia, Gol A.Gong, Sambangi SMPK Don Bosco Atambua
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2008, tentang Negara menegaskan bahwa, Badan Pengelolaan adalah Badan yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mengelola batas Wilayah Negara dan Daerah Perbatasan. Dengan adanya Otonomi Daerah sangat bermanfaat bagi Proses Pembangunan dan Kemasyarakatan, termasuk di dalamnya Pembangunan Masyarakat di Pulau-pulau Besar dan Pulau-pulau kecil dimana Kawasan Pulau terluar menjadi Batas Negara dengan Batas Negara lain.
Dalam UU No.26 Tahun 2008, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Di dalam UU ini, tentang Rencana Tata Ruang untuk Perbatasan Negara, Kota/Kabupaten yang secara Geografis dan Demokrafis berbatasan langsung di Laut dan Daratan Perbatasan Negara dan Daerah lain.
Baca juga : Minat Baca NTT Minus, Literasi Penting Ditingkatkan
Pada konteks yang kompleks pada penulisan artikel diatas, tentang Pembangunan Daerah Perbatasan RI-RDTL ini, masih banyak kekurangan-kekurangan lain yang perlu menjadi terobosan demi menjaga keutuhan di Wilayah Perbatasan. Meski semua telah berjalan dan berubah, kita sebagai Masyarkat Perbatasan harus bertanggung jawab bersama semua elemen Masyarakat baik Pemerintah, LSM, TNI/POLRI, Badan Legislatif, Tokoh Masyarakat, agar tercipta satu tujuan Bangsa.
S e m o g a
Oleh. Melkianus Nino
Penulis, merupakan Pegiat Literasi dan Mahasiswa STISIP Fajar Timur Atambua.