NEWS  

Diduga Rekayasa Kasus Pencabulan, PMKRI Desak Copot Kapolres Malaka

https://viralntt.com/news/20451/diduga-rekayasa-kasus-pencabulan-pmkri-desak-copot-kapolres-malaka/

VIRALNTT.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka angkat bicara terkait gugatan Pra-Peradilan yang dilayangkan tersangka Anderias Nahak perihal penetapan dirinya sebagai tersangka pencabulan oleh Kepolisian Resort Malaka dikabulkan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

Penetapan tersangka oleh Polres Malaka dinyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum. Hal ini terungkap dalam pembacaan amar Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua oleh Hakim Tunggal, pada hari Senin, 02 Desember 2024.

Hakim Tunggal Praperadilan, Faizal Munawir Kossah, S.H, pada pembacaan Amar Putusan mengabulkan gugatan Anderias Nahak melalui Kuasa Hukumnya Jeremias F. Bani,S.H, Dominikus G. Boymau,S.H and Partner dan menyatakan penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Penyidik Polres Malaka tidak Sah.

Baca juga: Polres TTU Ungkap Pencurian Uang di ATM, Begini Modusnya

Melalui Presidium Riset dan Teknologi, Yambres Nabu menuturkan dengan tegas bahwa kami meminta POLDA NTT untuk Memperhatikan Profesionalisme Kepolisian, Rabu (04/12/2024).

Lanjut Yambres, Kami mengapresiasi peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Timur, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang dilakukan oleh Kapolres Malaka.

“Kami minta untuk Pencopotan Kapolres Malaka oleh karena Kapolres Malaka mentersangkakan orang melalui rekayasa laporan dari pelapor, serta kami menilai bahwa Kapolres Malaka tidak menunjukkan integritas dan profesionalisme yang diharapkan dari seorang pejabat kepolisian,” tegasnya.

Tindakan tersebut, kata Yanbers, telah merugikan masyarakat dan merusak citra kepolisian. Kami menuntut agar Polda NTT segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Malaka dan mengambil langkah yang tegas untuk memastikan bahwa aparat kepolisian di wilayah tersebut bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, Ia juga meminta tindakan Tegas dan Transparansi dalam Penyidikan.

“Kami juga meminta agar penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian senantiasa mengikuti prosedur yang benar, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ungkapnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab, untuk kepentingan penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Salam.., tutupnya.

(Onie Lalian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *