Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial V di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan Tindakan Kekerasan Seksual terhadap anak Laki-laki yang masih dibawah Umur.
Ibu Rumah Tangga tersebut berasal dari Desa Runut, Dusun Lodong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu nekat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki yang masih berumur 15 tahun.
Baca juga: Bejat! 5 Pria Ini Tega Perkosa Bocah 12 Tahun di belakang Kantor Desa dan Pos Kamling
Diketahui, V adalah IRT yang tak kuat menahan hasrat setelah sekian lama kesepian ditinggal sang suami merantau untuk bekerja.
Dikutip dari MataLineIndonesia, IRT tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK) ke Polres Sikka, Kamis, 5 Januari 2023.