VIRALNTT.COM – Istilah jarimu harimaumu akhirnya menimpa salah satu pengguna media sosial Facebook (FB).
Pastor Paroki Kiupukan, Rm. Edmundus Sako, Pr melaporkan akun facebook Godi Us Olin ke Polres Timor Tengah Utara (TTU). Oknum tersebut dilaporkan karena mengunggah postingan di media sosial Facebook yang diduga mengandung muatan pencemaran nama baik kepada pelapor.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: STPLP/447/X/YAN.2.5/2024/RES TTU tanggal 30 Oktober 2024, tertulis bahwa pada senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20:00 wita, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dimana terlapor (Godi Usolin) melakukan tindakan pencemaran nama baik pelapor (Rm.Edmundus Sako, Pr) dengan mengatakan bahwa pelapor mendukung salah satu calon Bupati Timor Tengah Utara dan menyebutkan dalam postingan bahwa Pelapor adalah tim sukses dari salah satu calon Bupati Timor Tengah Utara.