VIRALNTT.COM – Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nifuboke dalam sebuah dokumen pengelolaan keuangan dana desa dengan mencantumkan nama salah satu perangkat desa yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh orang yang tidak ingin namanya disebutkan pada Minggu (06/10/2024) bahwa Kepala Desa sudah mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut saat dilaporkan ke Polsek Noemuti dan Kades Nifuboke ingin meminta maaf dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Demi Mendapatkan Proyek di TTU, Direktur CV. Gratia Diduga Palsukan Tanda Tangan
Namun hal tersebut sangat disayangkan karena kepala desa tidak mengindahkan pernyataannya saat berada di Polsek Noemuti, karena merasa dirugikan dan takut terjerumus dalam tindakan kepala desa, yang bersangkutan langsung melaporkan ke pihak Kecamatan Noemuti.
Laporan ini dibuktikan dengan Nomor Surat Panggilan Mediasi yang dikeluarkan oleh Kecamatan Noemuti dengan Nomor: 300/IND/N/2024, Panggilan Mediasi Penyelesaian Masalah yang akan dilaksanakan pada Senin, 07 Oktober 2024 di Aula Kantor Camat Noemuti.