Viralntt.com – Kasus Pembunuhan berencana yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan sangat sadis dan menakutkan. Pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri ini, akan dikenakan pasal berlapis, atas perbuatan yang tidak senonoh itu.
Kasus pembunuhan kepada istrinya sendiri, akibat pelaku menduga keras, bahwa telah selingkuh bersama pacar lamanya (Mantan). Sehingga pelaku dengan nekat dan tega melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban dalam kematian.
Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan Kombes Mokh Ngajib mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap H (43), pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea.
Menurut Kapolrestabes Makasar, Kombes Mokh Ngajib, menyatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, akan kita terapkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku,” ujar Kombes Mokh Ngajib