Untuk itu, ia pun berharap agar terduga YS alias Joker dalam kasus TPPO haruslah segera dijemput oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah Polres Sikka untuk diproses secara hukum, sesuai mekanisme undang – undang yang berlaku dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonsesia (NKRI).
Sebelumnya diberitakan, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka melibatkan terduga pelaku YS alias Joker, diketahui merupakan Anggota DPRD terpilih dari Dapil Sikka 3, Partai Demokrat pada pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Kasus TPPO di Sikka Makin Marak Hingga Melibatakan Anak Dibawah Umur. Ini Sikap Tegas PMKRI Maumere
Korban dalam kasus tersebut adalah Jodimus Moan Kaka, warga Desa Hoder, Kecamatan Waigete, direkrut YS alias Joker secara ilegal untuk diperkerjakan di kalimantan timur, namun sayangnya, belum sempat bekerja Jodimus ditelantarkan YS hingga akhirnya mengalami sakit dan meninggal dunia di tanah rantau.
(MF)